BREAKING NEWS

Polda Aceh Dipuji Usai Aksi Ricuh

Daftar Isi Konten [Tampil]
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun. Dok. Ist

Pemerintah Aceh apresiasi langkah cepat Polda Aceh menangani aksi massa dan mengusut perusakan Kantor Gubernur Aceh.

KLIK CHANNELKU – Pemerintah Aceh memberikan apresiasi kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah beserta jajaran atas penanganan cepat terhadap aksi massa yang sempat terjadi di Kantor Gubernur Aceh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang dinilai sigap menjaga keamanan dan ketertiban pasca insiden tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada kepolisian atas penanganan aksi massa ini,” kata Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026).

Nasir mengatakan Pemerintah Aceh mendukung penuh langkah Polda Aceh dalam menciptakan situasi aman dan nyaman setelah aksi massa yang menyebabkan sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan.

Terkait upaya pengusutan terhadap pelaku perusakan fasilitas negara, Pemerintah Aceh menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Itu wilayah aparat penegak hukum. Kita percayakan kepada kepolisian,” ujar Nasir.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Aceh dan aparat kepolisian agar pelayanan publik tetap berjalan normal di tengah proses pemulihan fasilitas kantor.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh atas respons cepat dalam memantau kondisi keamanan di Kantor Gubernur,” tutur Nasir.

Sebelumnya, Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah bersama jajaran meninjau langsung kondisi Kantor Gubernur Aceh pada Rabu (6/5/2026), menyusul kerusakan yang terjadi akibat aksi massa.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Sekda Aceh M. Nasir Syamaun bersama sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, di antaranya Asisten III Setda Aceh Dr A. Murtala, Kabiro Adpim Akkar Arafat, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr Nurlis Effendi.

Marzuki menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Namun, tindakan anarkis dan perusakan aset negara tidak dapat dibenarkan.

“Unjuk rasa tidak dilarang. Namun, merusak aset negara itu melanggar hukum,” kata Marzuki.

Kapolda juga meminta jajarannya menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik pendanaan aksi tersebut.

“Tolong tracking siapa yang biayai,” tegasnya.

Selain memeriksa kerusakan fisik bangunan, aparat kepolisian bersama Pemerintah Aceh turut mengecek rekaman CCTV untuk mengetahui kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak yang terlibat.

Kapolda menyoroti aksi penurunan paksa bendera Merah Putih yang disebut menjadi pemicu awal terjadinya provokasi dalam aksi massa tersebut.

“Di situlah awal provokasi. Selain itu, perusakan pagar dan beberapa fasilitas lainnya juga menjadi perhatian kami,” ujar Kapolda.

Menurut Marzuki, pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam aksi tersebut dan memastikan seluruh pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Setiap pelanggaran yang terjadi, kami pastikan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolda juga memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi perusakan fasilitas negara itu.***


Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image