Mualem Soroti Otsus dan Revisi UUPA
![]() |
| Mualem dalam pertemuan pembahasan revisi UUPA di Jakarta, Minggu (24/5/2026). Dok. Ist |
Mualem menegaskan revisi UUPA penting untuk menjaga kewenangan Aceh dan keberlanjutan Dana Otsus di masa depan.
KLIK CHANNELKU — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus memperkuat kewenangan daerah sesuai kesepakatan damai MoU Helsinki. Menurutnya, penguatan regulasi tersebut penting untuk menjaga stabilitas Aceh di masa mendatang.
“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem dalam pertemuan pembahasan revisi UUPA di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Selain persoalan kewenangan, Mualem juga menyoroti keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Ia berharap pemerintah pusat menyetujui usulan besaran Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen atau minimal setara dengan Papua.
“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Legislasi DPR RI dan DPR Aceh yang dijadwalkan berlangsung Senin (25/5/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Untuk memperkuat posisi Aceh dalam pembahasan revisi UUPA, Mualem mengumpulkan seluruh tim pembahas dari unsur Pemerintah Aceh dan DPR Aceh di Kantor Penghubung Aceh, Jakarta.
Ketua DPRA Zulfadhli atau Abang Samalanga turut hadir bersama anggota tim pembahas dari legislatif. Menurut Mualem, pertemuan itu dilakukan agar seluruh pihak memiliki pandangan yang sama terkait poin-poin revisi yang diperjuangkan.
“Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” katanya.
Turut hadir dalam diskusi tersebut Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun. Pemerintah Aceh juga melibatkan Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi dan Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man dalam pembahasan revisi UUPA.
Dek Fadh menyatakan optimistis pemerintah pusat akan mempertimbangkan usulan terkait Dana Otsus Aceh. Namun, ia menilai komunikasi politik menjadi faktor penting dalam proses pembahasan tersebut.
“Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” kata Dek Fadh.
“Komunikasi yang baik, tentu menghasilkan kebaikan,” lanjutnya.
Ia juga meminta revisi UUPA melibatkan perguruan tinggi dan elemen masyarakat Aceh agar menghasilkan kebijakan yang lebih representatif.
“Sehingga mencerminkan Aceh secara lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Aceh Nasir Syamaun menjelaskan draf revisi UUPA mencakup puluhan poin perubahan. Menurutnya, Pemerintah Aceh mengusulkan sejumlah pasal revisi dan tambahan pasal baru.
“Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan 8 pasal revisi dan satu pasal tambahan,” kata Nasir. “Karena itu, kita perlu lihat secara menyeluruh.”
Ketua DPRA Abang Samalanga menegaskan setiap perubahan dalam revisi UUPA tetap harus dikonsultasikan dengan DPR Aceh sebagai representasi politik masyarakat Aceh.
“Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR-RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh Abdurrahman Ahmad menilai sejumlah usulan dari DPR RI juga memiliki dampak positif bagi Aceh.
“Sebetulnya usulan DPR-RI banyak yang positif untuk Aceh,” katanya.
Adapun Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man menilai UUPA merupakan produk politik penting hasil proses perdamaian Aceh yang melibatkan perhatian internasional.
“UUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa, bahkan melibatkan pihak internasional. Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” katanya.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

