Sekda Aceh Tegaskan RS Wajib Layani Pasien Katastropik
![]() |
| Sekda saat melakukan inspeksi mendadak di RSUD Cut Meutia Lhokseumawe, Kamis malam, 7 Mei 2026. Dok. Ist |
Sekda Aceh M Nasir Syamaun menegaskan seluruh rumah sakit wajib melayani pasien katastropik tanpa penolakan.
KLIK CHANNELKU — Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun, menegaskan seluruh rumah sakit di Aceh wajib menerima dan memberikan pelayanan maksimal kepada pasien, khususnya penderita penyakit katastropik.
Penegasan itu disampaikan Nasir saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Cut Meutia, Kamis malam, 7 Mei 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Sekda Aceh didampingi Pelaksana Tugas Kadinkes Aceh, Ferdiyus dan diterima Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang RSUD Cut Meutia, dr. Abdul Mukhti.
“Tidak boleh ditolak dan harus diberikan pelayanan prioritas. Apalagi pasien kategori katastropik itu harus diutamakan,” kata Sekda Nasir.
Ia meminta masyarakat tidak khawatir untuk mendapatkan layanan kesehatan, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan penanganan medis segera.
“Masyarakat yang hendak berobat tidak perlu khawatir. Apalagi pasien yang berlatar belakang keluarga tak mampu harus diutamakan,” ujarnya.
Nasir menjelaskan Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah memberikan perlindungan penuh bagi pasien dengan penyakit katastropik tanpa melihat status ekonomi maupun desil masyarakat.
“Mulai dari Desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” ujar Nasir di sela-sela peninjauan.
Adapun penyakit yang masuk kategori katastropik antara lain penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, leukemia, termasuk penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain itu, Pemerintah Aceh juga memberi perhatian terhadap kelompok rentan lainnya agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat dan layak.
Menurut Nasir, Pemerintah Aceh telah menanggung premi BPJS Kesehatan sehingga seluruh rumah sakit wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan.
Ia juga mengingatkan agar pelayanan kesehatan tidak dipersulit dengan persoalan administrasi, khususnya bagi pasien yang membutuhkan penanganan rutin dan mendesak.
“Ini sejalan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Mualem-Dek Fadh yang tetap memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah Aceh berkomitmen hadir untuk menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif,” ujarnya.***
Reporter : Anshori ‖ Editor : Tim Redaksi
.jpg)
