Sekda Aceh Pastikan JKA Tangani Pasien Berat
Sekda Aceh sidak RSUD dr Fauziah Bireuen dan memastikan pasien penyakit katastropik ditanggung penuh oleh JKA.
KLIK CHANNELKU – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD dr. Fauziah Bireuen, Kamis (7/5/2026), untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berjalan maksimal.
Dalam kunjungan tersebut, M. Nasir didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus. Kedatangan rombongan disambut langsung Direktur RSUD dr. Fauziah, dr. Minar Mushari, S.Ps.
Di sela peninjauan, Sekda Aceh menegaskan Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memberikan perhatian serius terhadap pasien penyakit katastropik.
Menurutnya, seluruh pasien kategori penyakit berat tetap mendapatkan jaminan pengobatan tanpa mempertimbangkan status desil ekonomi.
“Mulai dari Desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” ujar M. Nasir.
Ia menjelaskan, terdapat delapan jenis penyakit yang masuk kategori katastropik dan dijamin JKA, yakni penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, serta leukemia sesuai regulasi pendamping.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga memprioritaskan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
M. Nasir menyebut Pemerintah Aceh telah menanggung premi BPJS Kesehatan sehingga seluruh rumah sakit di Aceh wajib memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Menurutnya, tidak boleh ada pasien yang kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan, khususnya bagi penderita penyakit berat yang membutuhkan pengobatan rutin.
Menutup kunjungannya, Sekda Aceh meminta masyarakat tidak ragu memanfaatkan fasilitas kesehatan pemerintah karena biaya pengobatan pasien katastropik telah dijamin melalui program JKA.
“Kami pastikan seluruh pasien yang berobat, khususnya yang menderita penyakit berat atau katastropik, sepenuhnya ditanggung oleh JKA. Pemerintah Aceh berkomitmen hadir untuk menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif desil bagi mereka yang membutuhkan pengobatan rutin,” pungkasnya.***
Reporter : Eben ‖ Editor : Tim Redaksi
.jpg)
