BREAKING NEWS

Ketagihan Judi Online, Buruh Bangunan Hajar Rekannya

Daftar Isi Konten [Tampil]
Ilustrasi - Pelaku pencurian HP disertai kekerasan di Aceh Besar ditangkap Polresta Banda Aceh. Dok. Polresta Banda Aceh

Pelaku pencurian HP disertai kekerasan di Aceh Besar ditangkap Polresta Banda Aceh, motifnya karena kecanduan judi online.

KLIK CHANNELKU - Niat bermain judi online membuat IFD (24), buruh bangunan asal Dusun Lawas, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, gelap mata. Ia tega menghajar rekan kerjanya sendiri demi merampas sebuah telepon genggam.

Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Senin (11/5/2026) malam di depan The Pade Hotel, Aceh Besar. Korban bernama Zulhilmi (29), warga Aceh Utara, mengalami luka serius usai dihantam benda tumpul hingga harus menjalani perawatan di RSUD Meuraxa.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku dan korban sebelumnya bekerja di proyek bangunan yang sama.

“Korban dan pelaku tidak ada permasalahan pribadi. Namun, karena ketagihan judi online, pelaku melakukan pencurian sebuah alat komunikasi berupa HP milik korban dengan kekerasan menggunakan benda tumpul berupa broti yang dihempaskan kebagian wajah dan sekujur tubuh korban sehingga mengeluarkan darah dan harus dirawat di RSUD Meuraxa,” ucap Kompol Dizha, Sabtu (16/5/2026).

Kasus itu kemudian dilaporkan oleh ayah korban, Syukri M Yusuf (61), ke Polresta Banda Aceh pada Selasa (12/5/2026). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di salah satu rumah di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Setelah menyusun strategi, petugas akhirnya berhasil menangkap IFD tanpa perlawanan.

“Tim Rimueng memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar. Dengan mengatur strategi, tim berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti berupa telepon selular milik korban, tas selempang berisikan dompet, airpods, charger serta kabel USB milik pelaku,” sebut Kasatreskrim.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan handphone milik korban untuk bermain judi online. Ia juga membenarkan telah melakukan aksi pencurian disertai kekerasan terhadap Zulhilmi.

Kini, pelaku ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.***


Reporter : Eben ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image