Patroli Malam, Satpol PP Tertibkan Muda-Mudi Aceh Besar
![]() |
| Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan patroli malam, di wilayah Aceh Besar, Minggu (12/4/2026) dini hari. Dok. MC ACEH BESAR |
Satpol PP dan WH Aceh Besar gelar patroli malam, tertibkan muda-mudi langgar syariat dan beri pembinaan humanis.
KLIK CHANNELKU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menggencarkan patroli malam sebagai upaya mencegah pelanggaran syariat Islam di tengah masyarakat, Minggu (12/4/2026) dini hari.
Patroli tersebut menyasar sejumlah titik keramaian, seperti warung kopi dan mobil kopi yang masih beroperasi hingga larut malam. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah rutin dalam menjaga ketertiban umum serta penegakan syariat Islam di wilayah Aceh Besar.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah pemudi yang masih berada di luar rumah melewati batas waktu yang ditentukan. Selain itu, beberapa di antaranya juga kedapatan mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan busana Islami yang berlaku di Aceh.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kasi Penyidik, Darwadi SAg, mengatakan bahwa pihaknya langsung memberikan pembinaan kepada para pelanggar secara persuasif.
“Dalam patroli malam ini, kami mendapati beberapa pasangan yang belum menikah dan masih nongkrong hingga larut malam. Kepada mereka telah kami berikan pembinaan dan diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing,” ujar Darwadi.
Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada muda-mudi yang belum memenuhi standar busana Islami sesuai aturan yang berlaku.
“Kita juga melakukan pembinaan terhadap muda-mudi yang melanggar ketentuan busana Islami, kemudian mengarahkan mereka untuk beranjak pulang,” terang Darwadi.
Ia menegaskan, patroli dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa tindakan represif. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat agar lebih memahami dan mematuhi aturan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
“Patroli ini kami lakukan secara humanis. Tugas kami memastikan syariat Islam di Aceh Besar tetap terjaga. Kami hanya mengingatkan dan mengajak masyarakat agar mengutamakan pelaksanaan syariat dalam keseharian, baik di ruang publik maupun di lingkungan tempat tinggalnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Darwadi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pihaknya berharap, melalui patroli rutin dan pembinaan yang terus dilakukan, kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mematuhi aturan syariat Islam dapat semakin meningkat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar senantiasa menjaga perilaku dan mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” demikian Darwadi. [Anshori]

