BREAKING NEWS

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Antusias Ikuti Edukasi KI Aceh

Paling Kanan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinilihan, tengah : Penyuluh Hukum Eva Juliana dan kiri : Ari Maulana, Mahasiswa KPI UINAR. Dok. Ist

Edukasi KI di UIN Ar-Raniry tingkatkan pemahaman mahasiswa soal perlindungan karya ilmiah dan layanan apostille global.

KLIK CHANNELKU — Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam, Ari Maulana, berpartisipasi dalam kegiatan edukasi layanan kekayaan intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh di Aula Lantai 3 Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Kamis (16/04/2026).

Kegiatan bertema “Optimalisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Legalisasi Dokumen Melalui Apostille di Lingkungan Akademik” ini menyasar civitas akademika guna meningkatkan pemahaman terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta legalisasi dokumen untuk kebutuhan internasional.

Peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan peneliti mendapatkan materi seputar layanan Kekayaan Intelektual (KI), Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online, hingga layanan Apostille sebagai bentuk pengesahan dokumen lintas negara.

Ari Maulana mengaku kegiatan tersebut memberi dampak positif bagi dirinya, terutama dalam proses penyusunan karya ilmiah.

“Saya sangat bersyukur dapat mengikuti kegiatan ini. Selain menambah wawasan, saya juga semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi karya ilmiah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman KI bagi mahasiswa yang sedang menyusun artikel ilmiah maupun skripsi.

“Saat ini saya sedang menyusun artikel ilmiah bersama dosen untuk dipublikasikan. Harapannya, karya tersebut dapat didaftarkan dan memperoleh perlindungan kekayaan intelektual,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan inovasi.

“Kolaborasi dengan kampus penting untuk memastikan inovasi tidak hanya dihasilkan, tetapi juga terlindungi dan memberikan manfaat,” ujarnya.

Materi kegiatan disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani Harum Piniliha, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum M. Ardiningrat Hidayat, serta Penyuluh Hukum Eva Juliana.

Selain sesi edukasi, kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara pihak Kementerian Hukum Aceh dengan UIN Ar-Raniry bersama Fakultas Hukum dan Syariah, Fakultas Sains dan Teknologi, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah serta kualitas kekayaan intelektual di lingkungan kampus, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap setiap karya akademik yang dihasilkan. [Maulana]

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image