BREAKING NEWS

Kasus Ayah Cabuli Anak di Aceh Utara Masuk Meja Hijau

Daftar Isi Konten [Tampil]
Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dok. Polres Aceh Utara

Kasus ayah cabuli anak kandung di Aceh Utara naik ke tahap penuntutan. Tersangka terancam cambuk hingga 192 kali.

KLIK CHANNELKU – Perbuatan bejat yang diduga dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, kini memasuki tahap penuntutan. Setelah melalui rangkaian penyidikan, Satreskrim Polres Aceh Utara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Tersangka berinisial W (50), warga Kecamatan Lhoksukon, sebelumnya diamankan polisi atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 20 tahun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan seluruh proses penyidikan telah tuntas sehingga perkara tersebut dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses peradilan pidana. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk proses penuntutan di persidangan,” ujar AKP Ibrahim.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat ini terungkap pada April 2026. Korban yang mengalami peristiwa tersebut akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Informasi itu kemudian diteruskan kepada perangkat desa yang selanjutnya berkoordinasi dengan personel Satreskrim Polres Aceh Utara.

Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penanganan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama guna menjalani proses hukum.

Dalam penyidikan, petugas telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta tersangka. Berbagai alat bukti juga dikumpulkan dan dilengkapi hingga berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

AKP Ibrahim menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 49 huruf a dan b juncto Pasal 47 huruf a dan b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Tersangka terancam uqubat cambuk paling sedikit 167 kali dan paling banyak 192 kali, serta pidana penjara paling singkat 167 bulan dan paling lama 192 bulan,” jelas AKP Ibrahim.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan perempuan dan anak. Setiap informasi yang diketahui diharapkan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani secara cepat dan sesuai aturan yang berlaku.***


Reporter : Eben ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image