BREAKING NEWS

Polemik Surat Aksi JKA, Polresta Banda Aceh Buka Fakta

Daftar Isi Konten [Tampil]
Penampakan kantor Polresta Banda Aceh. Dok. Polresta Banda Aceh

Polresta Banda Aceh buka fakta soal polemik surat aksi ARA terkait JKA. Polisi sebut pengajuan dilakukan saat libur bersama.

KLIK CHANNELKU - Polemik surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) antara Aliansi Rakyat Aceh (ARA) dan Polresta Banda Aceh memanas. Polisi akhirnya buka suara dan membantah tudingan adanya pembiaran pelayanan saat pengajuan surat aksi dilakukan.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Intelkam Kompol Rudi Patar menegaskan, kedatangan massa ARA untuk menyerahkan surat pemberitahuan aksi berlangsung pada Jumat (15/5/2026) sore, tepat di hari libur bersama Kenaikan Yesus Kristus.

“Korlap aksi melayangkan surat pemberitahuan disaat petugas pelayanan tidak berada ditempat karena sedang libur bersama, namun seharusnya korlap yang sudah memiliki nomor kontak memberitahukan lebih awal kepada petugas sebelum ke Polresta Banda Aceh,” ujar Kompol Rudi, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, prosedur penyampaian aksi unjuk rasa telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan itu disebutkan surat pemberitahuan wajib diterima pihak kepolisian paling lambat 3x24 jam sebelum aksi digelar.

Kompol Rudi menilai, pihak koordinator lapangan seharusnya lebih dulu melakukan komunikasi dengan petugas pelayanan karena situasi saat itu berada di luar jam pelayanan normal akibat libur nasional.

“Seharusnya korlap menghubungi petugas lebih awal baik sehari sebelum maupun dihari Jumat kemarin, karena saat kedatangan mereka ke Polresta Banda Aceh tepatnya pada hari libur bersama,” jelasnya.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap adanya upaya komunikasi yang disebut tak mendapat respons dari pihak ARA. Setelah panggilan dari Korlap disebut tidak tersambung pada pukul 17.13 WIB, petugas mengaku langsung melakukan panggilan balik hingga empat kali.

Panggilan dilakukan pada pukul 17.47 WIB, 17.58 WIB, dan dua kali pada pukul 17.59 WIB. Polisi juga menghubungi Jenderal Lapangan aksi untuk meminta Korlap segera merespons komunikasi petugas.

“Itikat kami menghubungi mereka tidak mendapat respon, baik menerima atau mengangkat telepon maupun membalas WA petugas hingga saat ini,” sebut Kompol Rudi.

Kasat Intelkam juga menegaskan, pengajuan surat aksi secara daring tidak otomatis membuat aksi dapat dilaksanakan. Menurutnya, kepolisian tetap harus melakukan koordinasi teknis menyangkut jumlah massa hingga alat peraga yang dibawa peserta aksi.

“Kami juga perlu melakukan koordinasi terkait pelaksanaan aksi, berapa jumlah masa, alat peraga apa saja yang dibawa dan lainnya. Secara daring itu bukan sudah selesai atau dapat melaksanakan aksi,” tegasnya.

Sementara terkait tudingan petugas pos penjagaan menolak menerima surat aksi, polisi menepis anggapan tersebut. Surat yang diserahkan saat hari libur disebut tetap akan diproses pada hari kerja seperti biasa.

“Hal ini sangat kami sayangkan ketika petugas kembali menghubungi korlap namun juga tidak ditanggapi,” pungkasnya.***


Reporter : Eben ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image