Rakor Narkoba 2026 Dibuka, Aceh Status Darurat
![]() |
| Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir S.IP MPA, membuka Rapat Koordinasi Penanggulangan Narkoba Tahun 2026 di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Rabu (22/4/2026). Dok. Ist |
Sekda Aceh buka Rakor Narkoba 2026 di Banda Aceh. Pemerintah tegaskan status darurat dan perkuat sinergi lintas sektor.
KLIK CHANNELKU – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Narkoba Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam Aceh bekerja sama dengan Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (LEPADSI), sebagai upaya memperkuat koordinasi dalam penanganan narkoba di Aceh.
Dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan, Sekda menegaskan bahwa Aceh saat ini berada dalam kondisi darurat narkoba, sehingga diperlukan langkah terpadu dalam pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
Pemerintah Aceh, lanjutnya, terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemberantasan narkoba melalui penguatan kebijakan serta peningkatan koordinasi lintas sektor. Dukungan terhadap aparat penegak hukum juga menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.
Libatkan Semua Elemen Masyarakat
Selain penguatan kebijakan, Pemerintah Aceh juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Peran keluarga, gampong, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat dinilai krusial dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif narkoba.
Rakor ini diharapkan mampu menghasilkan langkah konkret dan terukur dalam menekan angka peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, tokoh nasional Azwar Abubakar, serta kalangan akademisi sebagai bagian dari penguatan sinergi lintas sektor.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

