DPRA Usul Cabut Pergub JKA, Ini Respons Pemerintah Aceh
![]() |
| DR. Nurlis Effendi, SH.MH. Foto: Acehstandar.com |
Pemerintah Aceh hormati usulan DPRA cabut Pergub JKA. Juru bicara sebut perlu kajian hukum lebih lanjut sebelum keputusan.
KLIK CHANNELKU – Pemerintah Aceh merespons usulan DPR Aceh (DPRA) terkait pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dengan sikap terbuka namun tetap mengedepankan kajian hukum yang komprehensif.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan pihaknya menghormati usulan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif. “Kita menghormati, kami akan lapor Mualem selaku Gubernur Aceh,” kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28 April 2026).
Menurutnya, DPR Aceh merupakan representasi masyarakat sehingga setiap pandangan yang disampaikan perlu diperlakukan secara serius. “Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius,” katanya lagi. “Mereka juga adalah mitra Pemerintah Aceh.”
Usulan pencabutan Pergub JKA tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28 April 2026). Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyebut regulasi tersebut bermasalah secara hukum dan dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” kata Zulfadhli.
Menanggapi hal itu, Nurlis menilai RDP yang digelar DPR Aceh merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan. “Mereka menjalankan salah satu fungsinya sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan, di samping fungsi legislasi dan anggaran,” kata Nurlis. “Jadi hal itu sangat lumrah dan wajar-wajar saja.”
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap aspek hukum sebuah regulasi tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa kajian mendalam. “Namun, kata Nurlis, jika menyebut bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi maka perlu pengkajian lebih jauh lagi. ‘Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,’ katanya.”
Nurlis juga menekankan bahwa penyusunan regulasi di lingkungan Pemerintah Aceh dilakukan dengan memperhatikan norma hukum yang berlaku. “Pemerintah Aceh sudah pasti memahami bagaimana caranya menata norma hingga menjadi regulasi,” katanya. “Setiap hari kerja mereka memelototi regulasi, sebab mereka bekerja meniti regulasi, dan memahami cara kerja regulasi.”
Lebih lanjut, ia mencontohkan bahwa dalam validasi norma hukum diperlukan kesamaan sudut pandang, khususnya terkait hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. “Secara teori memang demikian. Di sini perlu menyamakan persepsi, sehingga kita menggunakan alat ukur yang sama ketika kita membuat kajian hukum,” katanya.
Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap membuka ruang untuk menindaklanjuti hasil pembahasan DPR Aceh. “Kendati demikian, kata Nurlis, Pemerintah Aceh tetap menghormati usulan DPR Aceh tersebut. ‘Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,’ kata Nurlis.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

